Pemerintah Tunda Pemberlakuan Senjata Satpol PP
Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam, Djoko Suyanto, menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan aturan tentang pemberian senjata api kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami sudah koordinasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk menunda pemberlakuan peraturan itu," kata Djoko ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penundaan itu terkait dengan situasi yang berkembang akhir-akhir ini. Djoko menjelaskan, Mendagri Gamawan Fauzi sudah setuju dengan penundaan itu.
Rencananya, kata Djoko, Mendagri akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah tentang penundaan tersebut.
Bersasarkan tinjauan sementara, Djoko menjelaskan, aturan tentang pemberian senjata kepada Satpol PP itu belum menunjukkan manfaat yang signifikan.
"Asas mudharat yang dirasakan Kementerian Polhukam lebih banyak daripada manfaatnya," kata Djoko.
Ditemui secara terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi membenarkan pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di Indonesia.
"Supaya jangan diajukan permohonan untuk penggunaan senjata api sampai keadaan betul-betul dinilai layak," kata Gamawan.
Namun demikian, Gamawan menegaskan, pemberian senjata kepada Satpol PP tetap relevan mengingat tugas berat dan berbahaya yang harus dijalankan.
Gamawan menjelaskan, senjata api itu tidak berisi peluru tajam dan tidak diperuntukkan bagi semua anggota Satpol PP. Kepemilikan senjata apipun harus melalui rekomendasi Polri.
"Kami sudah koordinasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk menunda pemberlakuan peraturan itu," kata Djoko ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penundaan itu terkait dengan situasi yang berkembang akhir-akhir ini. Djoko menjelaskan, Mendagri Gamawan Fauzi sudah setuju dengan penundaan itu.
Rencananya, kata Djoko, Mendagri akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah tentang penundaan tersebut.
Bersasarkan tinjauan sementara, Djoko menjelaskan, aturan tentang pemberian senjata kepada Satpol PP itu belum menunjukkan manfaat yang signifikan.
"Asas mudharat yang dirasakan Kementerian Polhukam lebih banyak daripada manfaatnya," kata Djoko.
Ditemui secara terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi membenarkan pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di Indonesia.
"Supaya jangan diajukan permohonan untuk penggunaan senjata api sampai keadaan betul-betul dinilai layak," kata Gamawan.
Namun demikian, Gamawan menegaskan, pemberian senjata kepada Satpol PP tetap relevan mengingat tugas berat dan berbahaya yang harus dijalankan.
Gamawan menjelaskan, senjata api itu tidak berisi peluru tajam dan tidak diperuntukkan bagi semua anggota Satpol PP. Kepemilikan senjata apipun harus melalui rekomendasi Polri.
Ia mengemukakan pula, pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan pemberian senjata kepada beberapa unsur dalam Satpol PP tersebut.
Sumber :antaranews.com
Sumber :antaranews.com
0 comments:
Post a Comment