http://www.emailcashpro.com

Monday, 30 August 2010

Disebut Buron, Pemred Playboy Mangkir


Erwin Arnada tetap tak datang untuk memenuhi eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bekas pengacaranya, Ina Rachman mengatakan, kondisi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy itu masih syok dan belum siap dengan pemberitaan status dirinya sebagai buron.
" Pada panggilan pertama ini, Mas Erwin tidak dapat datang" kata Ina Rachman di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Agustus 2010.

Ina sendiri mengaku belum meneken surat kuasa sebagai pengacara Erwin. Namun ia telah berbicara dengan Erwin melalui telepon dan menyatakan, dia belum bisa datang.
Menurut Ina, bekas kliennya itu  masih syok dengan berbagai pemberitaan media yang menyatakan  dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Ina sendiri belum bisa memastikan kapan bekas kliennya memenuhi panggilan.  Sebab, selama Ini  hanya berhubungan dengan Erwin melalui sambungan telepon saja. 

Bekas pengacara Erwin menegaskan, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya sebagai mantan pengacara. Ina menjadi pengacara Erwin pada  pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan rencananya akan melakukan eksekusi kepada Erwin menyusul diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung.

Di tingkat Pengadilan Negeri, Erwin yang dijerat dengan dakwaan primer Pasal 282 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 556 Ayat (1) KUHP, dakwaan subsider Pasal 282 Ayat (1) serta dakwaan lebih subsider Pasal 282 Ayat (2) itu dibebaskan pada tahun 2007.

Sumber : tempointeraktif.com

0 comments:



  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP