MUI Haramkan Donor Air Susu Ibu (ASI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian mengenai pendonoran Air Susu Ibu (ASI). Menurut Sholahudin Al-Aiyub, wakil sekretaris komisi fatwa MUI, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI, yang apabila tidak terpenuhi syaratnya, maka hukumnya Haram.
Syarat-syarat diperbolehkan pendonoran ASI yakni, harus ada pembicaraan terlebih dahulu antara Ibu kandung dengan pendonor ASI agar terjadi kejelasan nashab (keluarga) yang nantinya akan menjadi saudara sepersusuan. Anak yang menerima ASI pun harus berumur kurang dari 2 tahun. Pendonor ASI harus dalam keadaan sehat dan pemberian ASI dikarenakan keadaan yang darurat.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dipenuhi semua karena ditakutkan terjadi pembentukan darah, yang dikhawatirkan dapat terjadi penularan penyakit menular dan penyakit keturunan dari pendonor ASI terhadap bayi yang disusuinya.
sumber : okezone.com
0 comments:
Post a Comment