Perusahaan Asuransi Akan Bayar Sumiati Rp 40 Juta
Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta perusahaan asuransi PT Damam Syamil yang menanggung asuransi Sumiati segera membayar polisnya. Perusahaan itu sudah menghitung nilai pembayaran bagi Sumiati.
"Untuk kasus Sumiati PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp 40 juta," kata Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI, Syaiful Idhom dalam siaran pers, Selasa (16/11/2010).
Sumiati kelahiran Dompu, NTB, 2 Januari 1987 ini diberangkatkan oleh perusahaan PT Rajana Falam Putri yang beralamat di kawasan Tanjung Barat, Jaksel. Perusahaan itu sudah dipanggil BNP2TKI untuk memenuhi hak Sumiati.
"Majikan Sumiati adalah Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi dan agen perekrut Sumiati di Madinah yaitu Al Mechdor Manpower Services," imbuhnya.
Sumiati berangkat dari Jakarta menuju Madinah pada 18 juli 2010. Sumiati mengalami penganiayaan oleh majikannya dan kini mendapat perawatan intensif karena mengalami luka di kedua kaki, sekujur tubuh, wajah, termasuk mengalami pengguntingan mulut.
"BNP2TKI terus mengupayakan untuk memfasilitasi keluarga korban dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, guna mendudukkan berbagai hal terkait hak-hak korban. Perusahaan tidak boleh lepas begitu saja atas nasib yang dialami TKI-nya," tutup Syaiful.
"Untuk kasus Sumiati PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp 40 juta," kata Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI, Syaiful Idhom dalam siaran pers, Selasa (16/11/2010).
Sumiati kelahiran Dompu, NTB, 2 Januari 1987 ini diberangkatkan oleh perusahaan PT Rajana Falam Putri yang beralamat di kawasan Tanjung Barat, Jaksel. Perusahaan itu sudah dipanggil BNP2TKI untuk memenuhi hak Sumiati.
"Majikan Sumiati adalah Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi dan agen perekrut Sumiati di Madinah yaitu Al Mechdor Manpower Services," imbuhnya.
Sumiati berangkat dari Jakarta menuju Madinah pada 18 juli 2010. Sumiati mengalami penganiayaan oleh majikannya dan kini mendapat perawatan intensif karena mengalami luka di kedua kaki, sekujur tubuh, wajah, termasuk mengalami pengguntingan mulut.
"BNP2TKI terus mengupayakan untuk memfasilitasi keluarga korban dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, guna mendudukkan berbagai hal terkait hak-hak korban. Perusahaan tidak boleh lepas begitu saja atas nasib yang dialami TKI-nya," tutup Syaiful.
Sumber : detiknews.com
0 comments:
Post a Comment