http://www.emailcashpro.com

Saturday 21 August 2010

MA Dinilai Gegabah Berikan Pertimbangan Grasi Syaukani


Keterangan dokter yang merawat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, dinilai tidak cukup sebagai syarat pemberian grasi.
"Pemberian grasi itu memang menjadi hak Presiden, tapi proses pemberian grasi itu yang harus dipertanyakan," kata Direktur Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, kemarin.
Zainal menilai, Mahkamah Agung (MA) gegabah dalam memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengeluarkan grasi itu. "Surat itu dikeluarkan berdasarkan foto. MA melihat foto Syaukani yang tidak berdaya, lalu dikeluarkan surat rekomedasi kepada presiden," terangnya.
Menurutnya, MA hanya mendapatkan keterangan sepihak dari dokter yang menangani Syaukani. Seharusnya, lanjut dia, MA membentuk tim dokter independen untuk memeriksa kesehatan Syaukani.
Syaukani, terpidana korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi menerima grasi dari Presiden pada Rabu (18/8) lalu hingga langsung bebas. Syaukani memperoleh grasi tiga tahun dari 6 tahun masa tahanan.

Sumber : Kaltimpost.co.id

0 comments:



  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP