Akhirnya Gayus Akui Bertemu Tokok Politik
JAKARTA - Penyidik Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi terus bekerja mengungkap motif dibalik terbangnya Gayus Tambunan ke Bali. Dalam pemeriksaan, Gayus mengakui tak hanya menonton tenis di Nusa Dua. Dia bertemu dengan orang yang cukup punya nama di pentas politik Indonesia.
"Dia mengakui tidak sengaja bertemu di lobi hotel (Westin,red). Lalu diajak makan malam," kata sumber Jawa Pos, Rabu (17/11). Pertemuan itu berlangsung Kamis (4/11) saat Gayus sedang berjalan-jalan di lobi bersama anaknya yang berumur tujuh tahun.
Siapa orang ini? Sumber enggan menyebut nama. Alasannya, keterangan Gayus masih harus dicocokkan dengan data sekunder. "Kita sudah punya saksi mata, dan ada juga rekaman cctv di lobi," tambahnya.
Untuk pertemuan di restoran, polisi mengaku tidak memiliki rekaman gambarnya. "Di Ikan Restoran malam hari tidak ada cctv, lokasinya di tepi pantai,"katanya.
Menurut dia, saat ini polisi fokus menyelesaikan berkas tindak pidana penyuapan yang dilakukan Gayus pada sembilan petugas rutan Brimob. Sedangkan motif utama Gayus ke Bali tetap diselidiki walaupun tidak masuk prioritas. "Yang jelas ada daftar nama yang akan kami periksa sebagai saksi. Salah satunya orang itu," katanya.
Dia enggan membeber lebih detail kapan akan dipanggil dan apa posisi orang yang disebut mentraktir Gayus makan malam ini. "Sebab, belum tentu ada kejahatan dalam pertemuan itu. Apa ada tindak pidana dalam KUHP yang melarang orang makan malam bersama, jadi tidak bisa buru-buru," katanya.
Gayus berangkat ke Bali pada Rabu 3 November 2010. Dia menggunakan identitas berinisial SL di manifes tiket yang sudah berada di tangan penyidik. Sedangkan istri dan anaknya masing-masing tetap menggunakan nama asli.
Gayus terbang menggunakan maskapai Lion Air. Karena tidak menggunakan nama asli, maka Lion Air tidak berhasil menemukan identitas Gayus Tambunan dalam manifest penerbangan Jakarta-Denpasar Rabu 3 November 2010. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait telah memberi keterangan pada wartawan bahwa Gayus tidak terdaftar dalam manifes penerbangan dari Jakarta ke Bali pada Kamis pekan lalu.
Di Bali, Gayus sempat menonton pertandingan Commonwealth Bank Tournament of Champions pada Kamis (4 /11), Jumat (5/11) dan semifinal antara pemain Serbia Ana Ivanovic dengan pemain Jepang Kimiko Date Krumm pada Sabtu (6/11) pukul 14.11 WITA hingga 15.30 WITA
Gayus pulang ke Jakarta pada Minggu (7/11) dan dijemput tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Densus 88 yang dipimpin Kombes Romano Angesta Yoyol di rumahnya Kelapa Gading Park View , Jakarta Utara. Gayus langsung dibawa ke rutan Brimob .
Setelah Gayus masuk ke rutan, giliran kepala rutan Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya yang dibawa ke Bareskrim Polri. Tim pemeriksa bergerak atas perintah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi yang saat itu sedang berada di Qatar untuk menghadiri pertemuan Interpol. Pada Minggu malam (7/11) saat dihubungi Jawa Pos melalui telepon, Ito membenarkan pemeriksaan itu (JP 8/11).
Kemarin, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi membenarkan informasi bahwa Gayus pakai identitas palsu saat terbang ke Bali. "Dia pakai nama palsu, istri dan anaknya juga ikut," kata Ito.
Ditanya soal agenda pertemuan Gayus dengan sejumlah pihak, Ito kembali menjawab diplomatis. "Anda punya infonya - Kalau ada berikan dong ke penyidik,. Kita akan tindaklanjuti asalkan bukan isu," katanya.
Ito memang berulangkali terkesan hati-hati saat ditanya wartawan soal motif Gayus ke Bali. Dia meminta masyarakat tidak begitu saja percaya dengan rumor yang berkembang.
Presiden SBY dalam rapat terbatas dengan Kapolri dan Plt (pelaksana tugas) Jaksa Agung sudah memerintahkan agar polisi tidak berhenti pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gayus ketika nglencer plesiran ke Bali. Namun, juga motif dibalik kepergiannya itu. "Usut tuntas dan junjung tinggi kewibawaan hukum," kata SBY.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo kemarin berjanji segera menyelesaikan kasus ini dengan menyeluruh. "Kami mohon masyarakat bersabar," kata alumnus Akpol 1978 itu suai perayaan Idul Adha di lapangan Bhayangkara Polri kemarin.
Timur mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk bekerja maksimal. Termasuk, tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. "Tolong beri kami waktu," katanya. Jenderal yang mendapat promosi bintang empat pada 10 November lalu itu berjanji 10 hari lagi kasus ini akan selesai.
Di mana Gayus saat perayaan Idul Adha kemarin? Pantauan koran ini di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, pecatan PNS Dirjen Pajak itu tidak terlihat. Hanya nampak Komjen Susno Duadji yang salat dengan diakwal tujuh anggota provost.
Secara terpisah, Komisaris Polisi Iwan Siswanto, Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti menerima sogokan" Gayus Tambunan atau tahanan Mako Brimob lainnya. Ancaman serupa juga bakal diterima delapan" anak buah Iwan lainnya.
Iwan disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP karena telah mengizinkan Gayus 68 kali keluar rutan sejak Juli hingga November 2010.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, tiga pasal yang disangkakan pada Iwan dan kawan-kawannya masih akan diteliti oleh jaksa. Artinya, menurut" Babul, bukan tak mungkin nantinya hanya salah satu pasal yang akan dikenakan. "Itu kan baru pasal yang dicantumkan oleh penyidik. Akan kami teliti dulu, pasal-pasal itu sudah cocok atau belum," katanya saat dihubungi kemarin.
Pasal yang disangkakan pada Iwan dan kedelapan petugas jaga rutan Mako Brimob adalah pasal penyuapan, dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.
Dalam pasal 12 berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Saat ini, kata Babul, Kejaksaan akan membentuk tim peneliti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iwan dkk. "Sedang kami proses untuk penunjukan jaksa penuntut umum, untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang ada di kepolisian. Kami menyebutnya jaksa peneliti," ujarnya.
Senin lalu, Kejagung menerima lima SPDP kasus penyuapan Gayus Tambunan, dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. SPDP pertama atas nama tersangka Iwan, SPDP kedua atas nama Junjungan Fortes Purba dan Susilo, SPDP ketiga atas nama Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha, SPDP keempat atas nama tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, dan SPDP kelima atas nama tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto.
"Dia mengakui tidak sengaja bertemu di lobi hotel (Westin,red). Lalu diajak makan malam," kata sumber Jawa Pos, Rabu (17/11). Pertemuan itu berlangsung Kamis (4/11) saat Gayus sedang berjalan-jalan di lobi bersama anaknya yang berumur tujuh tahun.
Siapa orang ini? Sumber enggan menyebut nama. Alasannya, keterangan Gayus masih harus dicocokkan dengan data sekunder. "Kita sudah punya saksi mata, dan ada juga rekaman cctv di lobi," tambahnya.
Untuk pertemuan di restoran, polisi mengaku tidak memiliki rekaman gambarnya. "Di Ikan Restoran malam hari tidak ada cctv, lokasinya di tepi pantai,"katanya.
Menurut dia, saat ini polisi fokus menyelesaikan berkas tindak pidana penyuapan yang dilakukan Gayus pada sembilan petugas rutan Brimob. Sedangkan motif utama Gayus ke Bali tetap diselidiki walaupun tidak masuk prioritas. "Yang jelas ada daftar nama yang akan kami periksa sebagai saksi. Salah satunya orang itu," katanya.
Dia enggan membeber lebih detail kapan akan dipanggil dan apa posisi orang yang disebut mentraktir Gayus makan malam ini. "Sebab, belum tentu ada kejahatan dalam pertemuan itu. Apa ada tindak pidana dalam KUHP yang melarang orang makan malam bersama, jadi tidak bisa buru-buru," katanya.
Gayus berangkat ke Bali pada Rabu 3 November 2010. Dia menggunakan identitas berinisial SL di manifes tiket yang sudah berada di tangan penyidik. Sedangkan istri dan anaknya masing-masing tetap menggunakan nama asli.
Gayus terbang menggunakan maskapai Lion Air. Karena tidak menggunakan nama asli, maka Lion Air tidak berhasil menemukan identitas Gayus Tambunan dalam manifest penerbangan Jakarta-Denpasar Rabu 3 November 2010. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait telah memberi keterangan pada wartawan bahwa Gayus tidak terdaftar dalam manifes penerbangan dari Jakarta ke Bali pada Kamis pekan lalu.
Di Bali, Gayus sempat menonton pertandingan Commonwealth Bank Tournament of Champions pada Kamis (4 /11), Jumat (5/11) dan semifinal antara pemain Serbia Ana Ivanovic dengan pemain Jepang Kimiko Date Krumm pada Sabtu (6/11) pukul 14.11 WITA hingga 15.30 WITA
Gayus pulang ke Jakarta pada Minggu (7/11) dan dijemput tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Densus 88 yang dipimpin Kombes Romano Angesta Yoyol di rumahnya Kelapa Gading Park View , Jakarta Utara. Gayus langsung dibawa ke rutan Brimob .
Setelah Gayus masuk ke rutan, giliran kepala rutan Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya yang dibawa ke Bareskrim Polri. Tim pemeriksa bergerak atas perintah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi yang saat itu sedang berada di Qatar untuk menghadiri pertemuan Interpol. Pada Minggu malam (7/11) saat dihubungi Jawa Pos melalui telepon, Ito membenarkan pemeriksaan itu (JP 8/11).
Kemarin, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi membenarkan informasi bahwa Gayus pakai identitas palsu saat terbang ke Bali. "Dia pakai nama palsu, istri dan anaknya juga ikut," kata Ito.
Ditanya soal agenda pertemuan Gayus dengan sejumlah pihak, Ito kembali menjawab diplomatis. "Anda punya infonya - Kalau ada berikan dong ke penyidik,. Kita akan tindaklanjuti asalkan bukan isu," katanya.
Ito memang berulangkali terkesan hati-hati saat ditanya wartawan soal motif Gayus ke Bali. Dia meminta masyarakat tidak begitu saja percaya dengan rumor yang berkembang.
Presiden SBY dalam rapat terbatas dengan Kapolri dan Plt (pelaksana tugas) Jaksa Agung sudah memerintahkan agar polisi tidak berhenti pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gayus ketika nglencer plesiran ke Bali. Namun, juga motif dibalik kepergiannya itu. "Usut tuntas dan junjung tinggi kewibawaan hukum," kata SBY.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo kemarin berjanji segera menyelesaikan kasus ini dengan menyeluruh. "Kami mohon masyarakat bersabar," kata alumnus Akpol 1978 itu suai perayaan Idul Adha di lapangan Bhayangkara Polri kemarin.
Timur mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk bekerja maksimal. Termasuk, tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat. "Tolong beri kami waktu," katanya. Jenderal yang mendapat promosi bintang empat pada 10 November lalu itu berjanji 10 hari lagi kasus ini akan selesai.
Di mana Gayus saat perayaan Idul Adha kemarin? Pantauan koran ini di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, pecatan PNS Dirjen Pajak itu tidak terlihat. Hanya nampak Komjen Susno Duadji yang salat dengan diakwal tujuh anggota provost.
Secara terpisah, Komisaris Polisi Iwan Siswanto, Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti menerima sogokan" Gayus Tambunan atau tahanan Mako Brimob lainnya. Ancaman serupa juga bakal diterima delapan" anak buah Iwan lainnya.
Iwan disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP karena telah mengizinkan Gayus 68 kali keluar rutan sejak Juli hingga November 2010.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, tiga pasal yang disangkakan pada Iwan dan kawan-kawannya masih akan diteliti oleh jaksa. Artinya, menurut" Babul, bukan tak mungkin nantinya hanya salah satu pasal yang akan dikenakan. "Itu kan baru pasal yang dicantumkan oleh penyidik. Akan kami teliti dulu, pasal-pasal itu sudah cocok atau belum," katanya saat dihubungi kemarin.
Pasal yang disangkakan pada Iwan dan kedelapan petugas jaga rutan Mako Brimob adalah pasal penyuapan, dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.
Dalam pasal 12 berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Saat ini, kata Babul, Kejaksaan akan membentuk tim peneliti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iwan dkk. "Sedang kami proses untuk penunjukan jaksa penuntut umum, untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang ada di kepolisian. Kami menyebutnya jaksa peneliti," ujarnya.
Senin lalu, Kejagung menerima lima SPDP kasus penyuapan Gayus Tambunan, dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. SPDP pertama atas nama tersangka Iwan, SPDP kedua atas nama Junjungan Fortes Purba dan Susilo, SPDP ketiga atas nama Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha, SPDP keempat atas nama tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, dan SPDP kelima atas nama tersangka Budi Heriyanto dan Angoco Duto.
Sumber : jpnn.com
0 comments:
Post a Comment