http://www.emailcashpro.com

Friday, 19 November 2010

RI Akan Moratorium Kirim TKI ke Arab Saudi

Belum kelar kasus kekerasan brutal atas Sumiati, buruh perempuan migran asal Nusa Tenggara Barat --yang digunting mulutnya dan disiksa sampai nyaris lumpuh oleh sang majikan di Arab Saudi, kasus perlakuan keji lainnya kembali mendera kaum "pahlawan devisa" itu. 

Kikim Komalasari binti Uko Marta, 36 tahun, buruh perempuan migran asal Cianjur, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan tubuh tercampak di tong sampah di kota Abha, Arab Saudi. Jasadnya ditemukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha lalu. Kondisi jenazah Kikim sangat mengenaskan. Dia diduga dibunuh majikannya.
Informasi awal soal tewasnya Kikim ini disampaikan salah satu relawan Pos PDI Perjuangan di kota Abha. Dalam laporannya kepada pimpinan Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan, korban dibunuh majikannya dengan cara digorok lehernya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menelusuri data perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan korban.
Kementerian juga akan melacak perusahaan asuransi yang menanggung Kikim. "Dengan adanya asuransi TKI, maka semua biaya terkait proses penuntutan hukum kepada pihak majikan, biaya menyewa pengacara hukum (lawyer) serta biaya pemulangan bisa ditanggung," kata Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono, Jumat 19 November 2010.
Pemerintah siap mengantar keluarga korban ke Arab. "Kami akan menfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga agar bisa langsung memastikan identitas jenazah, dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan kepolisian Arab Saudi," kata Suhartono.
Tim dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, masih menunggu hasil temuan polisi yang akan diteruskan ke Badan Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi.

Sementara itu, perusahaan sponsor pemberangkat sudah diketahui. "Yang memberangkatkan PT Bantal Perkasa Sejahtera, sementara asuransinya PT Daman Samil," kata Kepala Humas Menakertrans, Suhartono, Jumat 19 November 2010.

Seleksi calon majikan
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengecam kasus kekerasan berujung tewasnya warga negara RI di luar negeri itu. Patrialis mengajukan usul tentang pentingnya seleksi para calon majikan di Arab Saudi.

"Sakit saraf apa tidak. Kalau mereka ingin TKI dari Indonesia semestinya harus memperoleh rekomendasi dari pemerintahnya bahwa ini cocok punya pembantu. Jangan mereka anggap pembantu sebagai budak," kritik Patrialis di Kantor Presiden, Jumat 19 November 2010.
Perlindungan maksimal dari negara, kata Patrialis, harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia. "Perbuatan penganiayaan, dan pembunuhan itu biadab semua," ujar Patrialis.
Kecaman juga datang dari Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin. Dia menilai kasus-kasus kekerasan TKI di Arab Saudi adalah masalah klasik. "Solusinya hanya dapat dilakukan di tingkat Presiden RI dan Raja Arab Saudi," kata Lukman kepada VIVAnews.com, Kamis 18 November 2010.
Dia berharap Presiden RI dan Raja Arab bertemu mencegah hal serupa terjadi lagi. Kasus penyiksaan TKI harus menjadi perhatian khusus Presiden SBY dan Raja Arab. "Kami berharap SBY mampu berkomunikasi dengan Raja Arab agar TKI memperoleh perlindungan optimal selama berada di Arab Saudi," ujar Lukman.

Moratorium pengiriman TKI
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengevaluasi pengiriman TKI ke luar negeri. Terutama ke Arab Saudi dan Yordania. Evaluasi dilakukan menyeluruh termasuk memanggil dan memeriksa PJTKI untuk mencari tahu adakah kesalahan pengiriman TKI sejak di dalam negeri atau tidak.
"Presiden meminta kami mengkaji dan mengevaluasi lebih detil aspek manfaat dan mudaratnya bagi kepentingan TKI kita bekerja di luar negeri," kata Muhaimin di Kantor Presiden, Jumat 19 November 2010.
Seiring evaluasi itu, pemerintah tak akan menarik para TKI dari luar negeri. Kemungkinan akan dilakukan adalah moratorium, seperti yang telah berlaku bagi Yordania. Untuk Yordania, pemerintah telah melarang PJTKI mengirimkan TKI ke sana. "Kami sedang finalisasi kasus-kasus di sana. Kalau sudah bagus ya pengiriman dibuka lagi," kata Muhaimin.
Tentang kasus-kasus TKI di Arab Saudi, Muhaimin mengatakan, Konjen RI di Jeddah sudah mengecek di Kota Abha, kota yang berjarak 600 km dari Jeddah. Pemerintah berupaya mencari inti permasalahan, dan solusi efektif agar kasus sejenis tidak berulang.
Presiden SBY juga meminta koordinasi dari pemerintah pusat, daerah, para agen, dan pihak asing. "Yang saya anggap mendasar, kita sering terlambat mengetahui kalau TKI mengalami masalah serius. Terkesan ada ketertutupan sehingga sulit dapat informasi," kata SBY dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 November 2010.

Ke depan, Presiden mengatakan jika TKI mengalami masalah di luar negeri diharapkan segera memberi tahu. "Dirumuskan kepada siapa masalah disampaikan. Apakah konjen, dubes. Ada nomor telepon yang disiapkan. Kami akan bekali alat komunikasi agar bisa berkomunikasi dengan instan. Sedang dirumuskan."
Ditegaskan oleh presiden, pemerintah akan mengkaji keberadaan TKI di negara tertentu yang tak ada nota kesepakatan. Termasuk kontrak pekerja, entah dengan perusahaan, atau rumah tangga di mana pun mereka berada. "Manakala ada negara tidak transparan, kita akan menjalankan langkah-langkah diplomasi all out. Negara ingin melindungi mereka."

Persoalan besar
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi sudah mengambil langkah hukum kepada majikan Kikim. Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah membentuk satuan tugas khusus menangani kasus ini.
"Langkah hukum sudah dilakukan. Majikannya sudah ditahan oleh aparat kepolisian Arab Saudi. Kami sedang bangun informasinya dan himpun data-datanya seutuh mungkin," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat 19 November 2010.
Saat ini, ada 3.271.584 tenaga kerja Indonesia mengadu nasib di negeri orang. "Yang tercatat mengalami permasalahan, ada 4.385," kata Presiden SBY.
Persoalan TKI itu antara lain kasus pelangaran kontrak, gaji tidak dibayar, jam kerja tidak sesuai, beban kerja tidak sesuai, ketidakcocokan dengan majikan, masalah pribadi, sakit, ada tindakan kekerasan, kasus pelecehan. Kategorinya dari ringan sampai berat. Meskipun TKI bermasalah prosentasenya hanya 0,01 persen, ini tetap persoalan besar
 
Sumber : vivanews.com

0 comments:



  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP