http://www.emailcashpro.com

Tuesday, 23 November 2010

Ariel terancam 12 tahun penjara

BANDUNG: Vokalis Peterpan Najril Ilham (Ariel) dijerat tiga pasal sekaligus dan terancam dihukum 12 tahun penjara terkait kasus video pornonya bersama kekasihnya Luna Maya dan presenter Cut Tari.

Dalam materi sidang perdana yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ariel, yang isinya berupa pasal-pasal yang dituduhkan dengan ancaman hukuman yang akan menjerat anak band tersebut.

Rusmanto, Ketua Tim JPU, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Ariel antara lain pasal 29 UU No. 44/2008 tentang pornografi juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terakhir adalah pasal 282 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila.

Dia menuturkan persidangan berlangsung lancar dan cepat, yaitu hanya sekitar 1,5 jam karena sidang pada hari ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan.

Menurut Rusmanto, sidang berikutnya akan dilaksanakan 29 November mendatang untuk mendengar tanggapan dari penasihat hukum Ariel secara tertulis.

Begitu sidang usai (sekitar pukul 10.30 WIB)  Ariel yang mengenakan kemeja lengan abu-abu dan rompi tahanan berwarna merah segera meninggalkan ruang persidangan menerobos kerumuman wartawan dengan dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian menuju mobil tahanan.

Vokalis asal Kecamatan Antapani, Bandung itu tidak sempat memberikan komentarnya kepada wartawan. Ariel langsung meninggalkan pengadilan menuju ke rutan Kebon Waru
 
Sumber :web.bisnis.com

0 comments:



  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP