http://www.emailcashpro.com

Thursday 18 November 2010

Kapolri Lapor Progres 'Plesiran' Gayus ke SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, Kamis, 18 November 2010, memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo ke kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Kapolri melaporkan perkembangan kasus 'plesiran' terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Puri Cikeas,  malam  ini, usai pertemuan internal antara Presiden dan Wakil Presiden Boediono serta sejumlah menteri. "Kami percaya Kapolri berkomitmen secara tuntas," kata Julian.

Kapolri, menurut Julian, melaporkan kepada Presiden bahwa hingga saat ini  Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Kapolri sebelumnya  berjanji  akan menuntaskan kasus 'plesiran' Gayus ini dalam 10 hari.

Polisi tampaknya bekerja keras. Para penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah rumah Gayus terkait kasus ini. Dari rumah Gayus itu penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

"Kami menyita handphone sebanyak empat buah, micro adaptor satu unit, pas foto sebanyak lima lembar (Gayus, Milana A, dan Gagah Gatuso Tambunan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Marwoto Soeto.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen di rumah mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi Iwan Siswanto terkait dugaan suap yang diberikan Gayus.

"Telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap di rumah tersangka Kompol Iwan dengan hasil buku tabungan BCA sebanyak satu lembar, kartu ATM satu buah, bon pembelian emas tiga lembar," kata Marwoto.

Para penyidik juga telah memeriksa 14 saksi untuk kasus dengan tersangka Kompol Iwan. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain  bawahan Kompol Iwan,  yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh ikut menerima suap dari Gayus.
 
Sumber :  nasional.vivanews.com

0 comments:



  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP